Masa sebelum kenabian Nabi Muhammad saw adalah dimulai sejak kelahiran sampai sebelum turunnya Surah Al-Alaq wahyu pertama di Gua Hira. Semasa kecil beliau pernah diasuh oleh beberapa orang dan terakhir diasuh oleh pamannya yaitu Abu Thalib. Pada saat Nabi berusia lima belas tahun, terjadilah Perang Fijar antara suku Quraisy yang dibantu suku Kinanah melawan suku Hawazin. Dinamakan Perang Fijar karena terjadi pada bulan suci yang seharusnya kabilah-kabilah tidak boleh berperang. Pemicunya adalah saat Nu’am bin Al-Munzir memperbolehkan Urwah dari suku Hawazin untuk berdagang di Pasar Ukaz. Namun pilihan Nu’am terhadap Urwah membuat Barrad dari suku Kinanah merasa jengkel, sehingga dia mengikuti Urwah dari belakang lalu membunuhnya. Pembunuhan inilah yang kemudian memicu peperangan antara suku Kinanah dan Hawazin. Peran Nabi dalam peperangan ini adalah mengumpulkan anak panah musuh yang berjatuhan lalu menyerahkannya kepada paman-pamannya untuk dilemparkan kembali ke pihak musuh.
Setelah peperangan usai, penduduk Makkah membuat suatu perjanjian bernama Hilful Fudhul yang bertujuan untuk memulihkan keamanan dan keadilan bagi seluruh penduduk Kota Makkah dan sekitarnya. Perjanjian ini terjadi karena pada saat itu ada seseorang dari Zubaid yang tiba di Kota Makkah sambil membawa barang dagangannya. Kemudian barang tersebut dibeli oleh Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi, namun Al-Ash tidak mau membayarnya. Lalu orang dari Zubaid itu naik ke atas bukit Abu Qubais dan memperdengarkan syair-syair yang menggambarkan kezaliman Al-Ash dengan suara yang keras. Kemudian Az-Zubair bin Abdul Muthalib mendengar hal tersebut dan mengatakan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan. Maka beberapa kabilah Quraisy yaitu Bani Hasyim, Bani Al-Muthalib, Asad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin Killab, Taimi bin Murrah dan Nabi Muhammad saw berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an At-Tarimi untuk membuat perjanjian Hilful Fudhul dan mereka sepakat untuk membantu orang yang teraniaya dalam rangka mengambil haknya dari orang yang menganiaya. Kemudian mereka menghampiri Al-Ash dan mengambil barang-barang dagangan dan menyerahkan kembali kepada pemiliknya yaitu pedagang dari Zubaid.
Pada usia dua puluh lima tahun, Nabi pergi berdagang ke Syam menjalankan barang dagangan milik Khadijah. Khadijah binti Khuwailid adalah seorang wanita pedagang yang terpandang dan kaya raya. Dia biasa menyuruh orang-orang untuk menjalankan barang dagangannya, kemudian membagi sebagian hasilnya kepada mereka. Ketika Khadijah mendengar kabar tentang kepribadian Nabi Muhammad yang jujur, amanah dan memiliki akhlak yang baik, maka dia pun mengirimkan utusan dan menawarkan kepada Nabi Muhammad agar berangkat ke Syam untuk menjalankan barang dagangannya dan akan diberi imbalan yang jauh lebih besar daripada pedagang sebelumnya. Kesepakatan pun terjadi antara Khadijah dan Nabi Muhammad saw. Akhirnya Nabi berangkat ke Syam untuk berdagang dan ditemani oleh pembantu Khadijah yang bernama Maisarah.
Setibanya di Makkah, Nabi Muhammad menyerahkan hasil penjualannya kepada Khadijah. Dia sangat kagum atas keuntungan yang didapat dari hasil perdagangan tersebut, apalagi setelah Maisarah menceritakan kepadanya tentang diri Nabi yang begitu mulia, cerdik dan jujur, maka dia seakan menemukan apa yang didambakan selama ini yaitu calon pendamping idaman. Khadijah pun mengungkapkan keinginannya untuk menikah dengan Nabi Muhammad saw kepada salah satu saudaranya yang bernama Nafisah binti Munyah. Nafisah pun bercerita kepada Nabi Muhammad tentang perasaan Khadijah kepadanya. Nabi Muhammad menerima tawaran tersebut, kemudian beliau bermusyawarah dan meminta pendapat kepada paman-pamannya. Akhirnya semua paman Nabi setuju dan terjadilah pernikahan antara Nabi Muhammad saw dengan Khadijah. Dari pernikahan ini Nabi Muhammad dikaruniai dua anak laki-laki dan empat anak perempuan yaitu Al-Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum dan Fatimah.
Ketika Nabi berusia tiga puluh lima tahun, orang-orang Quraisy sepakat untuk merenovasi Ka’bah. Hal tersebut dikarenakan bangunan Ka’bah merupakan susunan batu-batu yang tingginya satu hasta sejak zaman Nabi Ismail, sedikit lebih tinggi dari badan manusia dengan tanpa atap di atasnya sehingga banyak pencuri yang mengambil barang berharga yang terdapat didalamnya. Ditambah dengan kondisi Ka’bah yang semakin rapuh dan dindingnya sudah pecah-pecah. Lima tahun sebelum kenabian Kota Makkah dilanda banjir yang sampai ke Baitul Haram sehingga memungkinkan Ka’bah runtuh kapan saja. Akhirnya Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumi mengawali perobohan bangunan Ka’bah, lalu diikuti semua orang, setelah tahu tidak ada sesuatu pun yang menimpa Al-Walid. Mereka terus bekerja merobohkan setiap bangunan Ka’bah hingga sampai Rukun Ibrahim. Setelah itu mereka siap membangunnya kembali. Masing-masing kabilah mendapat bagian masing-masing dalam renovasi itu. Pemimpin proyeknya adalah seorang arsitek asal Romawi yang bernama Baqum.
Ketika pembangunan sampai ke Hajar Aswad, mereka semua berselisih tentang kabilah mana yang mendapat kehormatan untuk meletakkannya. Perselisihan semakin meruncing bahkan hampir menjurus pada pertumpahan darah di Tanah Suci. Kemudian salah satu dari mereka, ayah Umayyah bin Mughirah Al-Makhzumi memberikan pandangan kepada mereka agar menyerahkan keputusan kepada Nabi Muhammad saw karena beliau adalah orang pertama di antara mereka yang memasuki pintu Ka’bah itu. Semuanya sependapat dan menerima saran tersebut. Setelah mereka semua berkumpul, Nabi meminta sehelai selendang lalu beliau meletakkan Hajar Aswad di tengah-tengah selendang tersebut. Setelah itu beliau meminta kepada para pemuka setiap kabilah yang berselisih untuk menjadi wakil bagi kabilahnya agar memegang ujung selendang. Kemudian Hajar Aswad itu diangkat bersama-sama dan sampai pada tempatnya yang semula. Keputusan ini menjadi keputusan terbaik yang dapat diterima untuk setiap kabilah.
Daftar Pustaka:
Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Syaikh. 1997. Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Tamam, B. “Nabi Muhammad Pra dan Pasca Kenabian: Proses Pembentukan Pribadi Luhur dan Karakter Agung Sang Rasul”. Jurnal Studi Qur’an dan Hadis 02, no. 1 (2020): 105-122.
NAP, Gorontalo.
Komentar
Posting Komentar